Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Rencana perdamaian dalam kasus penembakan panah wayar di Desa Molantadu, Tomilito, mendapat sorotan kritis dari aktivis. Lifain Buyunggadang atau Ayi Waras menegaskan, upaya restorative justice tidak menghapus unsur pidana yang melekat pada dua pelaku remaja.
“Secara hukum, ini tetap tindak pidana. Restorative justice dari keluarga tidak menghilangkan status hukum pelaku. Anak sebagai terduga pelaku tetap harus menjalani rehabilitasi,” tegas Ayi saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (3/1/2026).
Meski pelaku adalah anak di bawah umur yang berhak mendapat perlindungan khusus, Ayi menekankan bahwa negara tetap wajib memprosesnya dengan melibatkan pendampingan Dinas Sosial dan program rehabilitasi.
Ayi menyoroti fakta bahwa pelaku diduga di bawah pengaruh alkohol. Menurutnya, ini menunjukkan persoalan yang lebih dalam, yakni lemahnya pembinaan moral dan sosial di masyarakat.
“Ini masalah moral. Pendidikan karakter dan penyuluhan hukum sangat kurang di Tomilito. Pendamping sosial seharusnya hadir untuk pencegahan, bukan hanya saat masalah terjadi,” kritiknya.
Ia juga menyayangkan pola penanganan kepolisian yang dinilai sering mendorong perdamaian demi mengurangi beban perkara.
“Faktanya, banyak perkara di Gorut yang mandek bertahun-tahun. Penanganannya bobrok,” ucap Ayi.
Ayi menyatakan restorative justice boleh jadi meredam dendam sosial, tetapi bukan solusi hukum yang komprehensif. Ia mendesak pemerintah desa lebih aktif melakukan penyuluhan hukum.
“Kejadian tindak pidana sering berulang di Tomilito. Pemerintah desa harus mengedepankan penyuluhan, bukan diam saja,” tegasnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah minimnya kehadiran aparat. Beberapa Kecamatan di Gorontalo Utara termasuk Tomilito hingga kini belum memiliki Kepolisian Sektor (Polsek), padahal lahan untuk pembangunannya telah disiapkan sejak dua tahun lalu.
“Kapan Polsek Tomilito dibangun? Karena pengawasan jauh, masyarakat jadi memandang enteng hukum. Lahan untuk Polsek Tomilito dan kecamatan lainnya sudah ada, tetapi realisasinya tidak jelas,” pungkas Ayi.
Hingga saat ini, kasus penembakan panah wayar terhadap korban, RP alias Rinton (40), warga Desa Dambalo yang melibatkan dua remaja ini masih ditangani Unit PPA Polres Gorut. Dengan motif awal dipengaruhi alkohol.













