Proses Perdamaian Kasus Panah Wayer di Gorut Alami Kendala, Keluarga Korban Batalkan Kesepakatan

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Upaya perdamaian dalam kasus dugaan tindak pidana panah wayer yang melibatkan warga dua Desa Molantadu di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengalami jalan buntu. Keluarga korban, yang merasa proses mediasi berjalan tidak transparan dan didahului pernyataan yang melukai perasaan, secara resmi membatalkan kesepakatan damai dan memilih melanjutkan proses hukum.

Zakaria Nur, yang mewakili keluarga korban, menyatakan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang difasilitasi kepala Desa Molantadu dan Desa Dambalo. Menurutnya, terdapat ketidakjelasan mengenai penyerahan dana perdamaian sebesar Rp 25 juta yang disepakati.

“Kami awalnya tidak setuju karena maunya biaya pengobatan dulu, dan itu tidak diindahkan. Kenapa uang pengobatan tidak diserahkan kepada korban, tapi diserahkan kepada kepala Desa Molantadu?” tanya Zakaria, Rabu (7/1/2026).

Amoy sapaan akrab Zakaria Nur merasa proses tersebut tidak adil. Ia menegaskan telah menyuarakan kebutuhan biaya pengobatan bagi korban, Riton Pakaya, yang disebutnya sebagai “orang susah” dan bahkan telah menggadaikan booth dagangannya untuk berobat.

Puncak kekecewaan keluarga korban adalah pernyataan yang diucapkan oleh Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, yang memegang titipan uang perdamaian. Menurut penuturan keluarga korban, Masrin mengatakan, “Uang ini bukan daun lemon,”dan”Korban tidak mati to? Korban masih hidup to?”

Pernyataan tersebut dilukiskan sebagai pelecehan terhadap keluarga korban.

“Kami merasa dilukai perasaan. Sementara yang minta damai ini dari pihak pelaku, seharusnya kami yang dibujuk,” ujar Masita Nur keluarga korban

Sementara itu Riton Pakaya, korban penembakan panah wayar, menambahkan stegmen Kadesa Molantadu bukan menggambarkan seorang pemimpin.

“Sakit yang saya derita sudah ada dua: sakit luka karena tertembak panah wayer, kemudian sakit hati karena statement kepala desa Molantadu.” Ujar Riton dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Elwin Yunus, Kepala Desa Dambalo, membenarkan telah memfasilitasi dua kali mediasi. Ia menjelaskan bahwa uang Rp 25 juta sengaja dititipkan kepada Kepala Desa Molantadu sebagai jaminan.

“Kami jaga jangan sampai uang sudah diserahkan, kemudian perkara tidak bisa ditarik. Jadi pihak terduga pelaku ini tidak mau. Saya hanya sekadar memfasilitasi, tidak berhak memutuskan,” jelas Elwin.

Ditempat terpisah Masrin Liputo, Kepala Desa Molantadu, mengatakan bahwa uang tersebut adalah pinjamannya kepada keluarga terduga pelaku. Ia mengaku khawatir terjadi ketidakpastian hukum.

“Saya sampaikan ke mereka, jangan sampai uang sudah diserahkan sementara perkara tetap lanjut, terus bagaimana? Kasihan. ‘Uang ini bukan daun lemon’, itu saya sampaikan,” kata Masrin, membenarkan ucapan yang dipersoalkan.

Namun, Ia menyangkal niat menghina. “Menyebut nyawa itu ketika sudah meninggal dunia. Alhamdulillah (korban) masih hidup,” tambahnya. Menyikapi batalnya perdamaian, Masrin berencana mengembalikan uang tersebut kepada keluarga pelaku dan menyatakan diri keluar dari proses mediasi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Maulana Rahman, melalui Penyidik Unit PPA, Riskianto Kasiati, menegaskan bahwa laporan kasus panah wayer telah didisposisi dan proses hukum tetap berjalan.

“Laporan sudah didisposisi oleh Kasat Reskrim,” ujar Riskianto Kasiati singkatnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *