Isu Gratifikasi 1.4 M Dipatahkan, AMMPD: Pelantikan di Masjid Bukti Awal Komitmen Pemerintahan Kabgor Bersih

ANTERONESIA.ID, KABGOR – Isu dugaan gratifikasi sebesar Rp1,4 miliar terkait proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD MM Dunda Limboto senilai Rp28 miliar tahun 2025 kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Narasi tersebut menyudutkan pemerintah daerah dengan menuding adanya pengondisian proyek serta keterlibatan pihak tertentu.

Pentolan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Robin Bilondatu, meluruskan isu tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah murahan yang sengaja digoreng untuk menggiring opini negatif terhadap pemerintahan Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tony Yunus.

Robin menjelaskan bahwa proyek ruang rawat inap RSUD MM Dunda saat ini telah diputus kontrak, dan tindakan tersebut sepenuhnya sah serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, pemutusan kontrak mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78 ayat (3) huruf c, yang menyebutkan bahwa penyedia dapat diputus kontrak apabila tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan dan jadwal, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur prosedur pemutusan kontrak karena wanprestasi serta Dokumen kontrak (PK/Surat Perjanjian) antara pemerintah dan pihak ketiga, yang secara tegas memuat klausul pemutusan kontrak jika penyedia tidak memenuhi kewajiban.

“Pemutusan kontrak sudah sepenuhnya sesuai dengan Perpres 16/2018 dan kontrak yang ditandatangani. Jadi bagaimana mungkin pemerintah dituduh menerima gratifikasi, sementara pemerintah justru menindak tegas ketika penyedia tidak memenuhi kewajibannya?” ucap Robin. Selasa (13/01/2026)

Menurut Robin, tuduhan gratifikasi tersebut bertentangan dengan fakta hukum. Ia menjelaskan bahwa jika memang benar ada gratifikasi, maka baik penerima maupun pemberinya sama-sama dapat dipidana.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 B dan 12 C, yang menyatakan Pemberi gratifikasi (suap) juga dapat dipidana karena berupaya mempengaruhi keputusan atau kewenangan pejabat.

Robin menegaskan, tuduhan itu sengaja dibuat agar publik menilai buruk pemerintahan Sofyan–Tony, padahal kedua pimpinan daerah tersebut dikenal religius, bersih, dan sangat berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Robin juga mengingatkan bahwa penyebaran isu bohong terkait gratifikasi termasuk kategori fitnah dan penyebaran informasi palsu, yang dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan  KUHP Pasal 311 dan Pasal 318 tentang fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu di media elektronik.

“Jika ada pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan fitnah gratifikasi, itu jelas pelanggaran pidana. Pemerintah berhak menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya membuat kegaduhan,” tegas Robin.

Robin kembali menegaskan bahwa pemerintahan Sofyan–Tony merupakan pemerintahan yang mengedepankan integritas. Bahkan pelantikan pejabat eselon IV, III, hingga II dilakukan di Masjid Agung Baiturrahman Limboto sebagai simbol komitmen moral dan religiusitas.

“Pemerintahan ini bekerja dengan niat baik dan penuh tanggung jawab. Isu gratifikasi hanyalah permainan pihak tertentu untuk merusak citra pemerintah daerah,” pungkas Robin.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *