Di Bawah Bayang-Bayang “Kesepakatan”: Diduga Terjadi Pemotongan Dana PIP

Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk meringankan beban siswa dari keluarga kurang mampu, kembali diwarnai dugaan penyimpangan. Sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Gorontalo Utara diduga memotong dana PIP sebesar Rp400.000 dari setiap siswa, dengan total bantuan per siswa sebesar Rp1.800.000.

Meski dianggap melanggar aturan, pihak sekolah membantah tindakannya termasuk pungutan liar. Pihak sekolah mengklaim pemotongan itu berdasarkan kesepakatan bersama orang tua siswa dan akan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Ironisnya, di tengah upaya pemerintah menopang ekonomi masyarakat melalui program bantuan sosial pendidikan, praktik serupa justru marak terjadi di sejumlah sekolah di Gorontalo, dengan modus dan dalih yang hampir sama.

Saat dikonfirmasi Pengelola dana PIP di MA tersebut mengakui adanya pemotongan. Dari Rp1.800.000, yang diserahkan langsung ke siswa hanya Rp1.400.000.

“Rp350.000 untuk pembelian perlengkapan sekolah seperti buku, pulpen, kaus kaki, dasi, dan topi. Dan Rp50.000 untuk pemeliharaan buku tabungan.” Katanya

Lebih lanjut, pengelola juga menyebut ada komponen Rp100.000 untuk biaya administrasi, Mereka berdalih bahwa pemotongan tersebut masih termasuk dalam koridor pemanfaatan dana PIP untuk kebutuhan pendidikan. Kesepakatan ini diklaim dituangkan dalam berita acara rapat yang melibatkan orang tua.

Tempat terpisah, Ketua Komite Sekolah membenarkan bahwa kebijakan pemotongan adalah hasil rapat bersama orang tua siswa penerima PIP.

“Apa yang dilakukan sekolah merupakan kesepakatan bersama dengan orang tua siswa,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, sebagai pihak pengawas terkesan minim. Eli, Penanggung jawab PIP di Kemenag menyatakan bahwa bentuk pengawasan yang dilakukan sebatas pada penerimaan LPJ dari sekolah.

“Kami hanya mengetahui adanya LPJ. Terkait bentuk pengawasan teknis di lapangan, itu yang perlu diperjelas,” ujar Eli. Saat ditanya apakah pemotongan itu sesuai ketentuan, Eli enggan berkomentar dan hanya menjawab, “Terkait dengan itu, apakah sesuai ketentuan atau tidak, saya tidak bisa menjawab itu”. Pungkasnya.

Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis PIP menegaskan bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa, harus diterima secara utuh 100% tanpa potongan, dan sekolah dilarang keras memotong atau mengelolanya dengan alasan apa pun.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *