Kontroversi Reshuffle Perangkat Desa Dulukapa, Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Aturan

ANTERONESIA.ID GORUT – Keputusan Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo, untuk mereshuffle jabatan perangkat desa di tengah masa transisi pemerintahan 2025. Langkah ini dinilai kontroversial karena diduga kuat menabrak aturan dan dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTERONESIA.ID proses reshuffle ini tidak melalui konsultasi dengan Pemerintah Kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi dari camat, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi. Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Bahkan, pemeriksaan kualifikasi perangkat desa yang dirotasi diduga diabaikan sepenuhnya.

Kepala Desa Dulukapa, Irwan Moilo membatah bahwa reshuffle perangkat desa menabrak aturan, Ia mengatakan sebelumnya sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah kecamatan. Ia menilai bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja perangkat desa.

“Sebelumnya saya melakukan konsultasi ke pemerintah kecamatan, dan pemberitahuan ke BPD. Kami ingin membawa perubahan yang lebih baik untuk pelayanan masyarakat. Ini langkah yang kami anggap perlu untuk penyegaran.” Ujarnya

Irwan mengungkapkan salah satu alasan terjadinya reshuffel adalah tidak loyal perangkat desa terhadap kepala desa.

“Tim verifikasi Dana Desa itu Sekdes. Sebelumnya para kader posyandu ini mengeluh ke saya, yang mana makanan tambahan tidak mencukupi dan kenaikan gaji para kader. Saya sampaikan ke sekdes untuk dinaikan namun dia tidak mau. Itu artinya dia tidak loyal.” Ungkapnya

Sisi lain, melalui sambungan WhatsApp Camat Sumalata Timur, Nurhayati Wunati mengatakan bahwa pemerintah kecamatan tidak memberikan rekomendasi reshuffle perangkat Desa Dulukapa yang dilakukan oleh Kepala Desa.

“Waktu apel kerja awal tahun, kepala Desa Dulukapa menyampaikan kepada saya terkait reshuffle ini, tapi hanya secara lisan. Saya, Pak Sekcam dan Kasie Pemerintah menyampaikan, tolong alasan-alasan kepala desa secara tertulis, tapi sayangnya besoknya Kepala Desa Dulukapa sudah melakukan reshuffle dan langsung diterbitkan SK.” Kata Nurhayati

Menindaklanjuti hal ini, pemerintah kecamatan rencana besok, Senin 13 Januari 2025, Camat Sumalata Timur akan gelar apel pagi di Kantor Desa Dulukapa

“Besok saya akan apel Dulukapa bersama pemerintah Desa Dulukapa, yang jadi persoalan adalah kepala desa langsung menerbitkan Surat Keputusa (SK).” Tutupnya

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Dulukapa, Rizan Demanto mengungkapkan bahwa BPD tidak libatkan dalam pengambilan keputusan reshuffle jabatan perangkat desa oleh Kepala Desa.

“Kami sama sekali tidak diajak bicara. Kami tidak mengetahui, Kami dikaget dengan putusan Kepala Desa. Jika langkah ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka jelas ada pelanggaran serius,” tegasnya. (Red)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *