GORONTALO– Rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Gorontalo disorot tajam. Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto, secara terbuka mendesak Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, segera menonaktifkan oknum ASN yang dinilai melanggar prinsip tata kelola pemerintahan.
Rahmat menegaskan, praktik rangkap jabatan tersebut tidak hanya berdampak pada efektivitas kerja BPD, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.
“Dalam proses pembahasan di BPD, sering kali agenda harus menyesuaikan kehadiran anggota yang berstatus ASN. Sementara di sisi lain, ASN memiliki tanggung jawab utama pada tugas pemerintahan sesuai jabatan yang diemban,” ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (20/04/2026).
Rahmat yang juga sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Pemuda Anti Korupsi (SPAK) Provinsi Gorontalo itu menilai, kondisi tersebut dapat memperlambat proses legislasi desa dan melemahkan fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa. Menurutnya, BPD seharusnya menjadi lembaga yang independen dan representatif, bukan justru terikat pada struktur birokrasi.
“BPD memiliki fungsi strategis sebagai representasi masyarakat desa, termasuk dalam pengawasan dan pembahasan kebijakan. Jika diisi oleh ASN aktif, maka independensi lembaga patut dipertanyakan,” tegasnya.
Secara regulatif, Rahmat mengingatkan bahwa ASN terikat pada prinsip netralitas, profesionalitas, serta disiplin kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang kepegawaian. Rangkap jabatan, kata dia, berpotensi melanggar norma tersebut apabila tidak ditertibkan.
“ASN wajib fokus pada tugas pokok dan fungsi pelayanan publik. Ketika merangkap sebagai anggota BPD, tentu ada potensi tumpang tindih peran bahkan konflik kepentingan yang tidak bisa diabaikan,” jelasnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban, sejalan dengan komitmen perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Jika visi restorasi ingin diwujudkan secara nyata, maka penataan kelembagaan harus dimulai dari kepatuhan terhadap aturan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik yang justru bertentangan dengan prinsip good governance,” pungkasnya.







