Polres Gorut Tetapkan 6 Kepala Desa dan 1 Warga sebagai Tersangka dalam Kasus Money Politik PSU Pilkada Gorut

ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – Penyidikan kasus dugaan praktik Money Politik pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara (Gorut) memasuki babak baru. Polres Gorut telah menetapkan 6 orang Kepala Desa dan 1 warga sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tim bayangan salah satu pasangan calon (Paslon) peserta PSU.

Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto, S.T.K., saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan penetapan tersangka tersebut pada Rabu (14/05/2025).

“Kami telah menetapkan 6 Kepala Desa dan 1 warga yang mengaku sebagai bagian dari tim 10 paslon sebagai tersangka,” jelas Arianto. Kamis, 15 Mei 2025.

Saat ini, penyidik masih memeriksa dua terlapor dari Kecamatan Atinggola.

“Yang sedang kami tangani sekarang adalah dua laporan dari Atinggola,”tambah Arianto.

Sementara itu, dua terlapor lainnya, yakni SP (dari Kec. Sumalata Timur) dan ST (dari Kec. Tolinggula), hingga kini masih dalam daftar pencarian polisi.

“Kami masih melakukan upaya pelacakan terhadap kedua terlapor tersebut,”ungkap Arianto.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *