Aktivis Kritik Penjemuran Jagung di Jalan Aspal Pontolo Atas, Desak Tindakan Tegas

ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA– Aktivis Gorontalo Utara (Gorut), Indra Rohandi Parinding menyayangkan praktik penjemuran jagung oleh pengusaha atau pedagang di jalan aspal Pontolo Atas. Menurutnya, jalan umum yang dibiayai negara seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi hingga berpotensi merusak infrastruktur publik.

Indra menegaskan bahwa para pengusaha jagung seharusnya memiliki fasilitas penjemuran sendiri, bukan memanfaatkan jalan aspal yang merupakan aset pemerintah.

“Ini jelas menyalahi fungsi jalan. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, penjemuran jagung di aspal dapat merusak kualitas jalan karena panas dan gesekan dari biji jagung dapat mengikis lapisan aspal,” ujarnya.(08/05/2025)

Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo Utara. Padahal, telah ada surat peringatan yang dikirimkan kepada para pedagang, namun tindakan tegas tidak dilakukan. Bahkan, beredar kabar bahwa Dishub memberi tenggat waktu beberapa minggu lagi bagi pedagang untuk tetap menggunakan jalan tersebut.

“Jangan sampai ada korban atau kerusakan parah dulu baru bertindak. Dishub harus segera mengamankan aset negara ini,” tegas Indra.

Dirinya juga mendesak Penjabat (PJ) Bupati Gorut dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memerintahkan Dishub mengeluarkan surat teguran sekaligus menghentikan aktivitas penjemuran di lokasi tersebut. Indra pun mengancam akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika hal ini terus diabaikan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran yang berujung pada kerugian negara,” tambahnya.

Regulasi Terkait Penyalahgunaan Jalan Umum :

Penyalahgunaan jalan untuk kepentingan pribadi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 28):

– Jalan umum harus digunakan sesuai fungsinya, yaitu untuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.

– Setiap orang dilarang menggunakan jalan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, kecuali mendapat izin.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Pasal 54):

– Penggunaan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas harus mendapat izin dari instansi berwenang (dalam hal ini, Dishub).

– Jika digunakan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

3. Peraturan Daerah setempat tentang Ketertiban Umum juga biasanya melarang pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Indra berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan masyarakat dan negara.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *