Bawaslu Gorontalo Utara Akan Dilaporkan ke DKPP, Diminta Diberi Sanksi Tegas

ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA – Aktivis Gorontalo Utara, Ayi Waras, berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait keputusan Bawaslu yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menetapkan Ridwan Yasin sebagai calon kepala daerah, meskipun sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berstatus terpidana.

Ayi menilai keputusan Bawaslu tersebut mencederai prinsip demokrasi dan keadilan dalam Pemilu. Ia menegaskan bahwa Bawaslu seharusnya berpegang pada aturan yang jelas, bukan membuka peluang bagi calon dengan status hukum bermasalah.

“Kami melihat adanya pelanggaran serius dalam proses ini. Bawaslu seharusnya menjaga integritas Pemilu, bukan justru meloloskan calon yang jelas-jelas berstatus terpidana. Kami akan membawa kasus ini ke DKPP agar ada tindakan tegas,” tegas Ayi dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

Niat melapor ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Gorontalo Utara. Ayi menjelaskan, dalam proses pencalonan, KPU sempat meminta klarifikasi kepada Ridwan Yasin terkait status hukumnya. Ridwan mengakui bahwa dirinya berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), meskipun tidak menjalani hukuman penjara dan hanya mendapat pidana percobaan selama satu tahun.

Atas dasar itu, KPU menyatakan Ridwan Yasin TMS. Namun, Ridwan kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu, yang akhirnya meminta KPU menetapkannya sebagai calon kepala daerah.

“Saya berharap DKPP dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas kepada komisioner Bawaslu yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tandas Ayi.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *