Anteronesia.id, Gorontalo Utara–Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Gorontalo Utara (HPMIGU) menyoroti dugaan pelanggaran aturan lingkungan dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Molantadu, Kabupaten Gorontalo Utara. Proyek senilai Rp 796 juta itu dinilai bermasalah sejak awal karena diduga tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
Menurut Risman Mahmud, Ketua Bidang Polhukam HPMIGU, aktivitas pemotongan dan perubahan kontur lahan untuk lapangan tersebut semestinya diawali dengan pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau upaya pengelolaan lingkungan lainnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hal dasar dugaan kami, pemerintah desa wajib memenuhi unsur peraturan lingkungan. Setiap pekerjaan yang berdampak harus memiliki dokumen lingkungan sebagai syarat wajib,” tegas Risman.(14/1/2026).
Ia mendesak agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut dan meminta pemeriksaan menyeluruh dari Inspektorat Kabupaten. Penindakan tegas, menurutnya, diperlukan untuk memberikan efek jera dan menegakkan supremasi hukum secara adil.
“Saya berharap Inspektorat segera turun memeriksa dan mengembangkannya sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan perundang-undangan,” tambahnya.
Risman juga menyoroti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup setempat yang diharapkan dapat aktif menegakkan aturan.
Sebelumnya, lapangan sepak bola di Desa Molantadu sebelumnya telah menjadi sorotan karena menyerap anggaran besar selama tiga tahun berturut-turut namun belum juga rampung, bahkan masih membutuhkan tambahan dana ratusan juta rupiah.
HPMIGU berharap kasus ini menjadi evaluasi utama terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya dalam hal kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan, sehingga dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.












