Pansus SOTK DPRD Gorut Soroti Persiapan Eksekutif dalam Pembahasan Ranperda

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hendra Nurdin, menyampaikan evaluasi terhadap proses pembahasan Ranperda SOTK. Hal ini disampaikan saat rapat di Kantor DPRD Gorut. Selasa, 13/1/2026.

Hendra menyatakan bahwa pembahasan belum dapat diselesaikan pada rapat tersebut. Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap lembaga eksekutif daerah yang dinilai belum siap dalam pembahasan.

“Kunci keberhasilan pembahasan Ranperda SOTK ini sangat bergantung pada kesiapan Lembaga Eksekutif. Dari rapat yang baru dilaksanakan, terlihat bahwa eksekutif belum melakukan persiapan yang memadai,” tegas Hendra saat diwawancarai awak media usai rapat.

Padahal, menurut penjelasannya, DPRD telah memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada eksekutif untuk menyelesaikan seluruh dokumen, syarat, dan kebutuhan pendukung pembahasan.

“Berdasarkan perkembangan rapat tadi, pihak eksekutif ternyata masih memerlukan rekomendasi dari pemerintah provinsi terkait perubahan nomenklatur yang diusulkan,” jelas Hendra lebih lanjut.

Hendra menekankan bahwa percepatan pembahasan Ranperda SOTK sangat penting. Implementasi struktur organisasi yang baru nantinya diyakini akan memberikan dampak positif bagi keuangan daerah, dengan potensi efisiensi anggaran diperkirakan mencapai Rp 18 hingga 20 miliar.

Perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan tersebut meliputi penataan ulang organisasi perangkat daerah. Usulan dari Pemerintah Daerah adalah mengonsolidasi 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 7 OPD yang lebih ramping.

Berikut adalah rincian penggabungan yang diajukan:

1.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan : hasil penggabungan Dinas Pendidikan dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

2.  Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman : hasil penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

3.  Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata : hasil penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

4.  Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan : hasil penggabungan Dinas Kelautan dan Perikanan dengan Dinas Perhubungan.

5.  Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan : hasil pengembangan Dinas Lingkungan Hidup dengan integrasi fungsi pertanahan.

6.  Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana : hasil penggabungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

7.  Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan : hasil penggabungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; serta Dinas Ketahanan Pangan.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *