Penanganan Kasus Laka Lantas di Gorut Dikeluhkan Masyarakat

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Satlantas Polres Gorontalo Utara dinilai lamban menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang warga pada Oktober 2025. Hingga Februari 2026, perkara yang dilaporkan sejak 2 November 2025 itu belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sudarmono, selaku pelapor mempertanyakan proses hukum atas kematian ayahnya yang menjadi korban kecelakaan di Desa Mokonowu, Kecamatan Monano, pada 15 Oktober 2025.

“Laporan sudah sejak November, saksi-saksi sudah diperiksa, tapi sampai sekarang belum naik ke penyidikan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Sudarmono, Rabu, 11/2/2026.

Keluarga mengaku telah dua kali melayangkan surat ke Kapolres Gorontalo Utara untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Meski telah mendapat balasan, isinya dinilai belum menjawab pokok persoalan.

“SP2HP yang dikirim via WA tidak menjawab pertanyaan utama kami, apakah terlapor mengakui atau tidak perbuatannya,” tegasnya.

Ada pun kronologi Peristiwa terjadi pada 15 Oktober 2025. Korban mengalami luka serius di kaki kanan dan mendapat 18 jahitan di Puskesmas Monano. Karena keterbatasan biaya, korban dibawa pulang pada malam yang sama.

Kondisi korban memburuk beberapa hari kemudian. Pada 1 November 2025, korban dirujuk ke rumah sakit dan didiagnosis mengalami patah tulang panggul kanan yang memerlukan tindakan operasi.

Sehari setelah perawatan, keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Gorontalo Utara. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Korban diizinkan pulang pada 18 November 2025. Namun di malam harinya, sekitar pukul 23.45 Wita, korban meninggal dunia di rumah.

 

“Kematian ayah saya langsung saya laporkan malam itu juga ke penyidik, lengkap dengan visum, hasil radiologi, keterangan saksi, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Sudarmono.

Dalam surat keberatan keduanya tertanggal 25 Desember 2025, Sudarmono menyebut penyidik telah memeriksa dua saksi fakta, yakni Fatimah Zidan Maramis dan Irfan Datau.

Kedua saksi menerangkan korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan posisi tertindih sepeda motor, sementara terlapor, Saiful Rahman, berada di lokasi dengan sepeda motor terlempar dan jatuh di badan jalan.

Keluarga juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan medis dan dokumen operasi yang membuktikan korban mengalami patah tulang akibat kecelakaan.

Sudarmono mengaku telah mengusulkan agar penyidik meminta rekaman CCTV dari gerai ritel modern Alfamart di sekitar lokasi kejadian. Namun hingga kini, usulan tersebut belum direspons.

Menurut Sudarmono merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Menurutnya, dengan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi dan surat medis, unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

“Kami hanya meminta kejelasan. Jika ada kekurangan alat bukti, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai kasus ini terkesan jalan di tempat,” tegasnya.

Polres Gorontalo Utara, melalui Kasat Lantas, AKP Abubakar Karim, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap.

“Berkasnya sudah selesai, tinggal menunggu penyidik selesai cuti. Intinya Polres Gorontalo Utara bekerja sesuai mekanisme,” ujar Abubakar.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *