ANTERONESIA.ID, GORUT — Seorang Kepala Dusun (Kadus) berinisial MA dan seorang warga berinisial RA di Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep) dilaporkan ke Polres Gorontalo Utara (Gorut) atas dugaan penyerobotan lahan warisan, pada Jumat (28/2) kemarin.
Laporan tersebut diajukan oleh Amin Akuba, yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan yang diduga telah diserobot oleh kedua terlapor.
Menurut Amin, lahan tersebut masih berstatus budel warisan orang tua mereka dan belum pernah dibagi kepada para ahli waris. Namun, ia mendapati bahwa MA dan RA telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
“Yang jadi pertanyaan saya, dari mana alas hak atau bukti perolehan tanah yang mereka miliki, sementara saya dan saudara-saudara saya tidak pernah membagi lahan itu kepada mereka,” ujar Amin.
Amin menjelaskan, persoalan ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) gratis yang dilaksanakan secara nasional oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Pada saat itu, BPN Gorut bersama oknum Kadus MA dan IA adik RA yang juga menjabat sebagai Kadus serta aparat desa lainnya melakukan pengukuran lahan tanpa sepengetahuan dirinya dan ahli waris lainnya.
Setelah mengetahui bahwa lahan tersebut telah diukur untuk proses penerbitan sertifikat, Amin segera meminta saudara kandungnya, Ramla Akuba, untuk menemui Kepala Desa (Kades) Otiola, Darson Ismail.
“Tujuannya adalah menyampaikan agar Kades tidak menandatangani alas hak atau bukti perolehan tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat,” jelas Amin.
Namun, Amin mengaku peringatan tersebut diabaikan oleh Kades Otiola, sehingga sertifikat untuk lahan budel warisan itu tetap diterbitkan.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/3) terkait laporan tersebut, Kades Otiola, Darson Ismail, mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Karena persoalan ini sudah terlapor, saya menunggu panggilan dari pihak kepolisian,” ujar Darson.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan Polres Gorut untuk proses lebih lanjut.







