Fakta Baru BUMDes Dulukapa: Diduga Pemilihan Direktur Cacat Hukum, Pencairan Rp139 Juta Langgar Prosedur

Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Fakta baru terungkap di tengah polemik pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Selain realisasi program yang tak kunjung jelas, kini ditemukan kejanggalan dalam tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mengelola dana sebesar Rp139 juta tersebut. Indikasi pelanggaran prosedur mencuat, mulai dari proses pemilihan direktur hingga pencairan dana yang disebut-sebut dilakukan tanpa perencanaan matang.

Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dulukapa, Rizan Demanto, mengungkapkan bahwa proses pemilihan Direktur BUMDes tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Menurutnya, musyawarah desa yang digelar untuk memilih direktur hanya dihadiri oleh dua orang anggota BPD, namun keputusan yang dihasilkan tetap dinyatakan sah.

“Padahal aturannya jelas, minimal dihadiri 3 orang BPD untuk mengambil keputusan. Ini sudah menyalahi mekanisme yang diatur dalam PP 11 Tahun 2021. Namun anehnya, hasil pemilihan tetap dipaksakan sah,” ujar Rizan saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Rizan juga mengungkap fakta mengejutkan terkait pencairan Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp139 juta yang langsung ditransfer Pemerintah Desa Dulukapa ke rekening BUMDes. Ia menegaskan bahwa transfer dilakukan tanpa melalui pembahasan rencana kerja (business plan) dalam musyawarah desa, padahal hal tersebut merupakan keharusan sesuai regulasi.

“Saya kaget mengetahui dana sudah ditransfer. Rencana kerja dan business plan program ketahanan pangan yang akan dijalankan BUMDes tidak pernah dibahas di Musyawarah Desa. Tiba-tiba uang sebesar Rp139 juta sudah masuk ke rekening BUMDes,” ungkapnya dengan nada heran.

Menurut Rizan, alur yang benar sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa rencana kerja dan business plan terlebih dahulu harus ditelaah oleh penasihat bersama badan pengawas BUMDes, kemudian diajukan ke BPD untuk dibahas dalam musyawarah desa. Setelah melalui tahapan tersebut dan disepakati, barulah pencairan dana dapat dilakukan.

“Harusnya ada mekanisme yang ditempuh. Tidak bisa serta-merta transfer begitu saja tanpa ada perencanaan yang matang dan disetujui bersama. Ini jelas penyimpangan prosedur,” tegasnya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Dulukapa dan pengurus BUMDes belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan kejanggalan prosedural yang diungkapkan BPD tersebut.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *