Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kasus ROW SUTT di Desa Deme Dua, Korupsi atau Tindak Pidana Umum?

ANTERONESIA.ID GORUT – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kompensasi Right of Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Desa Deme Dua semakin menyeruak. Setelah berbagai fakta terungkap terkait perubahan status tanah dari tanah negara/desa menjadi milik pribadi sejumlah aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), muncul pertanyaan besar: Apakah kasus ini mengarah pada tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum seperti penipuan dan penggelapan?

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Deme Dua, Syamsudin Karim Ngou, mengakui bahwa dirinya telah mengubah sejumlah Surat Keterangan (Suket) tanah yang sebelumnya berstatus tanah negara/desa menjadi atas nama pribadi beberapa aparat desa dan BPD. Sebelumnya Suket tersebut, tercantum nama mantan Kades Deme Dua, Yusuf Talib.

“Ketika saya menjabat sebagai kepala desa, memang sudah ada enam surat kepemilikan tanah yang tertulis ‘Tanah Desa/Yusuf Talib’. Namun, pihak PLN meminta saya untuk mengubah isi surat tersebut, menghilangkan kalimat ‘Tanah Desa’,” ungkap Syamsudin dalam wawancara pada Selasa, 21 Januari 2025.

Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, baik yang dilakukan oleh kepala desa saat ini maupun yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat tanah demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, maka perbuatan tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana.

Tindak Pidana Korupsi atau Pidana Umum?

Praktisi hukum, Tutun Suiab,SH, menilai bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, jika dalam proses hukum ditemukan adanya unsur penipuan atau penggelapan terhadap hak masyarakat, maka kasus ini bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana umum sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Sesuai aturan hukum, jika ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, maka ini masuk ranah tindak pidana korupsi. Namun, jika ditemukan unsur pemalsuan atau penggelapan dalam proses administrasi tanah, maka bisa masuk dalam tindak pidana umum,” ungkapnya. Rabu, 5 Februari 2025

Tutun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan terkait temuan dugaan penyimpangan dalam proyek ROW SUTT ini. Kejelasan status tanah, daftar penerima kompensasi, serta keterlibatan oknum aparat Desa, BPD maupun Mantan Kades. (Red)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *