Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Desa Molantadu dengan anggaran mencapai Rp796 juta dari Dana Desa kembali menjadi perhatian. Sorotan kali ini muncul akibat adanya ketidaksesuaian pernyataan antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyangkut pemenuhan dokumen lingkungan yang diwajibkan dalam proyek tersebut.
Ali Opaladu, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menyatakan bahwa instansinya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau dokumen lingkungan apa pun terkait proyek pembangunan lapangan sepak bola tersebut.
“Untuk proyek lapangan bola ini, dari awal tidak ada dokumen lingkungan yang sampai kepada kami. Setiap kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup seharusnya diawali dengan pemberitahuan. Sampai saat ini, surat tersebut belum kami terima,” jelas Ali saat diwawancarai. Kamis, 15/1/2026.
Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa proyek yang telah mengubah kontur tanah tersebut diduga berjalan tanpa mengikuti tata cara administratif di bidang lingkungan hidup sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Desa Molantadu, Masrin T. Liputo memberikan tanggapan yang berbeda. Menurutnya, dokumen lingkungan tidak termasuk dalam daftar persyaratan yang dievaluasi saat perencanaan proyek.
“Memang terjadi perubahan struktur tanah di pekerjaan lapangan, tetapi persoalan izin atau dokumen lingkungan tidak pernah disinggung. Sebab, dalam tahap perencanaan, semua dokumen persyaratan telah dievaluasi oleh tim di tingkat kecamatan dan kabupaten. Tidak pernah ada permintaan terkait dokumen lingkungan,” ucapnya.
Masrin menambahkan bahwa selama proses evaluasi berlangsung, tidak ada pemberitahuan atau arahan dari pihak kecamatan maupun kabupaten tentang kewenangan penyiapan dokumen lingkungan.
“Jika memang diwajibkan, mengapa tidak pernah disampaikan sebelumnya? Tidak ada komunikasi resmi dari tingkat kecamatan mengenai hal ini,” imbuhnya.
Perbedaan penjelasan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai koordinasi dan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proyek berskala besar yang menggunakan anggaran desa dan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan.
Sementara itu, merujuk pada peraturan di bidang lingkungan hidup, setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam dan struktur tanah diwajibkan memiliki dokumen lingkungan, sesuai dengan tingkat dampak yang mungkin timbul.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih beruoaya menghubungi pemerintah kecamatan maupun kabupaten mengenai alasan proyek ini dapat lolos evaluasi tanpa dilengkapi dokumen lingkungan.







