Kejari Gorut Tingkatkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan ke Tahap Penyidikan

ANTERONESIA.ID, GORUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) resmi meningkatkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Blok Plan Gorontalo Utara ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara pada 18 Maret 2025, menyusul temuan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

Proyek pembangunan lanjutan masjid ini dikerjakan oleh CV. Nafa Karya dengan nilai kontrak Rp 6,37 miliar dari pagu anggaran Rp 6,8 miliar yang bersumber dari APBD 2022.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 755,39 juta pada beberapa item seperti lantai, dinding arsitektural, balok latei, pengecatan, listrik dan jaringan, serta sistem air bersih.

Temuan ini mengindikasikan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 605,39 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil penyelidikan telah mengungkap bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Kami akan mencari alat bukti tambahan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini,” katanya dalam siaran pers, Jum’at (21/3).

Dengan peningkatan status perkara ini, Kejari Gorut berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut guna menegakkan keadilan dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *