ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara— Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) terus menggenjot penegakan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana umum. Pada hari ini, Kejari Gorut melaksanakan Tahap II terhadap dua kasus pidana seksual yang menjadi perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorut, Zam Zam Ikhwan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Andi Nirwansyah, menjelaskan bahwa dua perkara tersebut telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Perkara pertama adalah kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial YK alias Mus. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara perkara kedua melibatkan tersangka berinisial FTN alias Arif, yang disangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Ia dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal pelapis Pasal 285 KUHP.
“Perbuatan FTN alias Arif dilakukan pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di kamar mandi umum Desa Leboto, Kecamatan Kwandang. Menurut pengakuan tersangka, korban adalah pacarnya,” jelas Kasi Pidum Andi Nirwansyah.
Kejari Gorut merencanakan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas II Kota Gorontalo.
Ancaman hukuman terhadap YK alias Mus yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan FTN alias Arif terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp50 juta hingga Rp300 juta.
“Kami berharap dengan ancaman pidana yang berat ini dapat menimbulkan efek jera, tidak hanya kepada para pelaku, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana serupa. Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi prioritas,” tegas Andi Nirwansyah.







