AnteroNesia.id, Gorontalo Utara – Proses hukum atas kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Masjid Jabal Iqro di Blok Plan, Kabupaten Gorontalo Utara, memasuki fase baru. Penyidik Satgas Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara kini memfokuskan pada pendalaman hasil pemeriksaan teknis dan keterangan para saksi serta ahli.
Sebelumnya, Tim Satgas Tipikor Kejari Gorontalo Utara telah melaksanakan pemeriksaan lapangan yang melibatkan tim ahli konstruksi pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., mengakui bahwa hasil analisis konstruksi proyek telah diterima.
“Hasil perhitungan konstruksi yang mengidentifikasi adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi telah kami peroleh beberapa hari pasca-pemeriksaan lapangan,” jelas Bagas kepada awak media. (22/10).
Meski demikian, pihak Kejaksaan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli untuk melengkapi instrumen alat bukti.
Lebih lanjut, Bagas menekankan bahwa langkah krusial selanjutnya adalah menunggu laporan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit BPKP ini dinilai penting untuk memastikan dan mengkuantifikasi besaran kerugian negara yang diduga terjadi dalam proyek pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Kami masih menunggu hasil final perhitungan dari BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian negara sebelum nantinya dibawa ke meja hijau,” tegas Bagas.







