Kejari Gorut Geledah Kantor Desa Gentuma, Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara– Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara melalui unggahan di media sosial resminya pada Kamis, 3 Juli 2025, melakukan penggeledahan di Kantor Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya oleh tim gabungan dari bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen yang juga Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., bersama tim jaksa penyidik.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Selain melakukan penggeledahan, tim juga menyita dokumen, barang elektronik, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam unggahan tersebut, pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti oleh oknum tertentu.

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *