Pemda Gorontalo Utara Pastikan THR ASN dan PPPK Akan Dibayarkan

ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA– Kekhawatiran mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gorontalo Utara akhirnya mendapat kepastian. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara memastikan bahwa THR akan segera dibayarkan dalam waktu dekat.

Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/03/2025). Suleman menegaskan bahwa THR merupakan hak ASN dan PPPK, dan statusnya setara dengan gaji bulanan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemda untuk menunda pembayarannya.

“Cuma tolong teman-teman bersabar sedikit saja. Proses administrasi sementara jalan ini,” ujar Suleman.

Lebih lanjut, Suleman menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pencairan THR baru saja diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Dengan adanya regulasi tersebut, proses pencairan THR dapat segera dilaksanakan.

“Hari ini, Badan Keuangan akan mencetak daftar gaji dengan perhitungannya untuk masing-masing pegawai. Setelah itu, daftar gaji akan diserahkan ke masing-masing Bendahara OPD untuk melakukan penagihan THR bagi pegawai di lingkungan OPD masing-masing,” jelasnya.

Dengan adanya kepastian ini, ASN dan PPPK di Gorontalo Utara diharapkan tetap tenang menunggu pencairan THR yang saat ini sedang dalam tahap administrasi.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *