ANTERONESIA.ID, GORUT – Seorang jurnalis media ANTERONESIA.ID, Agus Lamatenggo, secara resmi melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Deme Dua, Muklis Ibrahim, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo Utara pada Sabtu (18/1) malam. Laporan ini dilayangkan atas dugaan pengancaman yang dilakukan Muklis Ibrahim terhadap dirinya.
Kasus ini bermula dari komentar Muklis Ibrahim di salah satu grup media sosial, yang menanggapi pemberitaan media ANTERONESIA.ID dengan kalimat bernada ancaman:
“Saya paling suka dengan masalah pak, kita tuntaskan ini masalah, perlu saya cari kalian, pembuat berita. Apa so jurnalis, waduhhh.”
Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Dalam keterangannya, Agus Lamatenggo menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi yang dibutuhkan publik. Namun, dugaan pengancaman tersebut justru ia alami.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis untuk menggali informasi yang dibutuhkan publik. Namun, tindakan pengancaman ini justru saya alami, dan hal ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Agus.
Kasus ini segera mendapat perhatian publik, khususnya dari kalangan jurnalis, yang memandang tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pihak mana pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Gorontalo Utara, Yosh Pamungkas, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Agus.
“Kami meminta aparat penegak hukum agar memproses kasus ini secara profesional. Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi, dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi tugas jurnalis,” tegas Yosh. (AN)







