Puluhan Kasus Dugaan Tipikor Masuk Radar Penyelidikan Kejari

ANTERONESIA.ID GORUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengawali tahun 2025 dengan langkah tegas dalam memerangi tindak pidana korupsi. Sebelumnya diakhir 2024 Kejari menahan pejabat aktif dibumi gerbang emas, kali ini Kejari kembali menunjukkan komitmennya dengan menerbitkan puluhan surat perintah penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi.

Dari sejumlah surat yang dikeluarkan, sepuluh di antaranya ditujukan untuk mengusut proyek-proyek di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara. Langkah ini mempertegas keseriusan Kejari Gorontalo Utara dalam membersihkan wilayah hukumnya dari praktik korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerbitan surat-surat penyelidikan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tengah digalakkan.

“Ke depan, kami akan memberikan informasi kepada media terkait kasus-kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang ditangani, beserta perkembangan penanganannya,” ungkap Bagas dalam keterangannya baru-baru ini.

Meski belum merinci detail proyek atau perkara yang tengah diusut, Bagas menekankan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Gorontalo Utara untuk menegakkan supremasi hukum.

“Ini adalah upaya membersihkan wilayah Gorontalo Utara dari praktik korupsi yang masih terjadi,” tegasnya.

Dengan penerbitan puluhan surat perintah penyelidikan, Kejari Gorontalo Utara berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Kejari juga berkomitmen untuk tetap transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus yang sedang ditangani. (Red) 

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *