ANTERONESIA.ID, Gorontalo Utara— Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Gorontalo Utara (Gorut), Ardiansyah Akili, pada Kamis (07/08) kembali dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Pemanggilan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro yang berlokasi di kawasan blok plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.
Usai pemeriksaan, Ardiansyah membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Benar, saya dipanggil terkait pemeriksaan pembangunan Masjid Jabal Iqro. Tapi perlu saya sampaikan, pembangunan itu dilaksanakan pada tahun 2022, sementara saya baru menjabat sebagai Kabag ULP pada tahun 2023. Jadi saya tidak tahu-menahu terkait proses pekerjaan tersebut,” jelas Ardiansyah.
Plt Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorut, Bagas Prasetyo Utomo menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Kabag ULP tersebut merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir.
“Hari ini tim penyidik memanggil kepala ULP dalam perkara pembangunan Masjid Jabal Iqro. Ini merupakan panggilan kedua karena sebelumnya ia sempat mangkir. Alhamdulillah, kali ini yang bersangkutan kooperatif dan telah dimintai keterangan selama kurang lebih tujuh jam,” ungkapnya.
Selain Ardiansyah, Kejaksaan juga memanggil bendahara Desa Gentuma sebagai saksi dalam perkara berbeda, yakni dugaan penyimpangan dana desa.
“Jadi ada dua perkara yang saat ini kami dalami. Pertama, dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, dan kedua, penyidikan penyelewengan dana Desa Gentuma. Tidak menutup kemungkinan Kepala Desa Gentuma juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Inspektorat, serta Inspektur Pembantu, untuk memperkuat penyidikan atas perkara di Desa Gentuma.







