ANTERONESIA.ID, (GORUT) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilihan terkait praktik politik uang. Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan kepala desa aktif, sementara dua lainnya adalah warga sipil.
Penerbitan DPO terhadap enam kepala desa dilakukan lantaran mereka melarikan diri saat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Sedangkan dua tersangka warga diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dan kedua serta diduga telah melarikan diri.
Berikut identitas kedelapan tersangka yang masuk dalam DPO:
1. Rahman Desei – Kepala Desa Pinontoyonga
2. Kusno Van Gobel – Kepala Desa Sigaso
3. Isnain Talaban – Kepala Desa Imana
4. Hartono Datau – Kepala Desa Buata
5. Anton Buabengga – Kepala Desa Bintana
6. Hamran Ahaya – Kepala Desa Oluhuta
7. Erman P. Kakilo – Warga Desa Tolite Jaya
8. Romi Mopangga – Warga Desa Wubudu
Keenam kepala desa tersebut diduga melanggar Pasal 187A Ayat (1) jo. Pasal 73 Ayat (4) subsider Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum.
Sementara dua warga lainnya diduga melanggar Pasal 187A Ayat (1) jo. Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang yang sama.
DPO dengan nomor: DPO/V/Res.1.24/2025/Reskrim tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Ahmad Eka Perkasa, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Polres Gorontalo Utara mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para tersangka agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.







