Anteronesia.id, Gorontalo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengungkap dugaan praktik korupsi terkait penggunaan tunjangan kendaraan Dinas oleh anggota DPRD. Dugaan tersebut disampaikannya dalam kegiatan reses masa persidangan kedua tahun 2025-2026 di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (04/02/2026).
Pernyataan itu terungkap berdasarkan rekaman video reses yang diterima redaksi pada Rabu (04/02/2026). Dalam video tersebut, Thomas secara terbuka menjelaskan mekanisme tunjangan kendaraan dinas sekaligus menuding adanya penyimpangan oleh anggota DPRD yang tidak menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.
Thomas menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD diberikan tunjangan kendaraan dinas dengan spesifikasi tertentu, termasuk kapasitas mesin kendaraan yang telah ditetapkan. Namun dalam praktiknya, ia menduga ada anggota dewan yang menggunakan kendaraan dengan spesifikasi di bawah ketentuan, sementara tetap menerima tunjangan penuh.
“Kami diberi tunjangan kendaraan dinas. Kendaraan dinas anggota DPRD itu cc-nya, besaran kapasitas mesin itu 2.500 cc. Artinya kalau ada anggota DPRD pakai Avanza yang 1.000 cc, berarti dia korupsi 1.500 cc. 1.000 cc itu berarti 6.000 per 1 cc, kali 1.000 ada 6 juta, berarti dia cuma berhak menerima tunjangan kendaraan dinas itu cuma 6 juta. Tapi sekarang dia menerima 15 juta. Korupsi atau tidak? Korupsi,” ujar Thomas dalam rekaman video tersebut.
Ia menilai, ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang digunakan dengan besaran tunjangan yang diterima berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan lanjutan.







