AnteroNesia.id, Gorontalo Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara secara resmi mengumumkan Hasil Penetapan Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Hasil penetapan tersebut berdasarkan surat pengumuman nomor: 87/PP.04.2-Pu/7505/2024.
Anggota KPU Gorut, Yanti Halalangi mengatakan, jumlah peserta calon anggota PPK yang dinyatakan lulus sebanyak 110 orang peserta.
“Jadi 55 peserta yang terpilih sebagai anggota PPK dan 55 peserta lainnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW),” kata Yanti, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, pada tanggal 11 Mei 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Gorut telah dilaksanakan wawancara. Dari hasil wawancara tersebut KPU menetapkan calon anggota PPK peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon anggota PPK yang terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6-10 sebagai calon PAW anggota PPK.
Selanjutnya, KPU Gorut juga mengundang calon anggota PPK terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota PPK yang di jadwalkan besok, Kamis 16 Mei 2024 bertempat di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo. (Rol)







