KPU Gorut Terima Pendaftaran Muhammad Sidik Nur sebagai Calon Bupati Pengganti

ANTERONESIA.ID, GORUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) mengonfirmasi telah menerima pendaftaran Muhammad Sidik Nur sebagai calon bupati pengganti dalam Pilkada Gorut.

Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan.

“Kami sudah menerima pendaftaran dari Muhammad Sidik Nur. Berkas pencalonan sudah lengkap dan benar, meskipun untuk beberapa persyaratan masih ada yang perlu diperbaiki,” ujar Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar, Senin (10/3).

Sofyan menjelaskan, meski berkas telah diterima, masih tersedia waktu bagi bakal calon untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen yang dianggap kurang.

“Yang penting berkasnya lengkap dulu. Soal benar atau tidak, ada waktu tiga hari untuk kami teliti, kemudian akan kami kembalikan jika ada yang harus diperbaiki,” tambahnya.

Berdasarkan jadwal, tahapan penelitian administrasi berlangsung mulai 10 hingga 12 Maret 2024, sedangkan perbaikan berkas bagi bakal calon dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

KPU Gorut juga telah menyerahkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan serta tanda terima berita acara pendaftaran kepada Muhammad Sidik Nur. Pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon akan dilaksanakan pada 12–13 Maret 2024.

Dengan diterimanya berkas Muhammad Sidik Nur, proses pencalonan kepala daerah di Gorut terus bergulir sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *