ANTERONESIA.ID, GORUT – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) masuk dalam daftar 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dari total 24 daerah yang diwajibkan melaksanakan PSU, hanya 8 daerah yang dinyatakan sanggup melaksanakan PSU.
Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pernyataan Wakil Menteri Keuangan bukan menyebut Gorut tidak sanggup, melainkan anggaran yang tersedia belum mencukupi.
“Keterangan tersebut berdasarkan laporan dari masing-masing KPU kabupaten, kota, dan provinsi. Kami telah melaporkan rancangan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU sesuai putusan MK,” jelas Sofyan saat dihubungi via seluler pada Kamis (27/02).
Menurutnya, setelah laporan diajukan, KPU Gorut diminta menyampaikan ketersediaan anggaran saat ini.
“Kami menyampaikan bahwa sisa anggaran di KPU Gorut saat ini hanya Rp 159 juta,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan rancangan yang telah diajukan ke Pemda Gorut dan KPU RI, kebutuhan anggaran PSU Gorut mencapai Rp 8,8 miliar. Artinya, masih ada kekurangan dana sebesar Rp 8,6 miliar.
“Jadi dalam rapat konsolidasi di DPR RI, bukan tidak sanggup melaksanakan PSU, tapi anggarannya memang belum mencukupi,” tegas Sofyan.
Di sisi lain, Pj. Bupati Gorut dan Sekda Gorut dalam berbagai kesempatan mengakui bahwa Pemda Gorut masih mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan anggaran PSU.
Hingga saat ini, Pemda baru berhasil mengalokasikan Rp 2 miliar untuk pelaksanaan PSU.







