ANTERONESIA.ID, GORUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) masih menunggu arahan dari KPU Republik Indonesia (RI) dan KPU Provinsi Gorontalo terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar menyatakan bahwa setelah menerima arahan resmi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Koordinasi ini akan mencakup aspek penganggaran serta persiapan pelaksanaan tahapan hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi. Setelah itu, baru kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penganggaran dan pelaksanaan tahapan hingga pungut hitung,” ujarnya Selasa (25/2).
Keputusan final dari MK nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses pelaksanaan PSU Pilkada Gorut.







