ANTERONESIA.ID, GORUT — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) resmi mengumumkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut Tahun 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 57/PP.04.2-Pu/7505/2025 yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Proses pembentukan badan adhoc ini dilakukan melalui mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses dokumen pengumuman secara lengkap, dapat melakukannya dengan:
1. Scan QR Code yang telah disediakan pada pengumuman resmi.
2. Mengunjungi website resmi KPU Kabupaten Gorontalo Utara.







