Upaya Penyeludupan Batu Hitam Diduga dari Tambang Ilegal Digagalkan Polda Gorontalo.

ANTERONESIA.ID|GORONTALO UTARA– Upaya pengiriman material yang diduga merupakan batu hitam (black stone) dari aktivitas pertambangan ilegal berhasil digagalkan oleh Unit Polairud Polda Gorontalo.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (17/9/2026). Informasi mengenai penggagalan pengiriman itu dibenarkan oleh pihak Polres Gorontalo Utara melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Sofyan T. Ishak.

“Iya hari kamis, yang melakukan tindakan Ditpolairud Polda Gorontalo”. Kata Sofyan saat dikonfirmasi.(19/9).

Sebelumnya, dua kontainer dengan nomor TAKU 247xxxx dan TAKU 255xxx terpantau berada kawasan Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Kedua kontainer tersebut diduga memuat material batu hitam.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait jumlah material yang diamankan, asal tambang, tujuan pengiriman, maupun pihak yang diduga terlibat hingga barang bukti.

Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polda Gorontalo, untuk memperoleh keterangan resmi mengenai kronologi penindakan dan status hukum perkara tersebut.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *