ANTERONESIA.ID Tomilito, Gorontalo Utara– Pemerintah Desa Tanjung Karang dan Kecamatan Tomilito mengambil langkah tegas terhadap aktivitas hiburan malam yang dinilai melanggar aturan setelah menerima aduan dari masyarakat. Kegiatan tersebut diduga telah meresahkan warga karena memicu penyimpangan moral, termasuk penjualan minuman keras, prostitusi, dan perjudian, (24/6/2025).
Kepala Desa Tanjung Karang, Abas Pakuna, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menanggapi keluhan warga.
“Berdasarkan aduan masyarakat, saya sebagai perwakilan pemerintah desa tidak boleh membiarkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Kami telah menyampaikan laporan ini ke kecamatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polsek, Koramil, dan Satpol PP, untuk ditindaklanjuti secara tegas,” ujarnya.
Sukri Bobihoe, Kasi Trantib Kecamatan Tomilito, menegaskan bahwa kegiatan hiburan malam di Desa Tanjung Karang telah menyimpang dari ketentuan yang berlaku, baik secara hukum positif maupun syariat Islam.
“Temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius, seperti peredaran miras, prostitusi, dan judi. Ini jelas merusak tatanan sosial dan moral masyarakat,” tegas Sukri.
Pemerintah kecamatan telah berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, untuk memberikan peringatan resmi kepada pengelola tempat hiburan yang belum memiliki izin.
“Bagi tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin, sanksi tegas akan diberlakukan, mulai dari penutupan hingga pelaporan ke pemerintah daerah untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Sukri.
Masyarakat setempat mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk mencegah dampak negatif terhadap generasi muda. Beberapa warga bahkan mengancam akan mengambil tindakan ekstrem, seperti pembongkaran atau pembakaran, jika aktivitas ilegal tersebut terus berlanjut.
“selanjutnya akan tetap di buka dan beroperasi, sekiranya kami masyarakat akan berlaku yang lebih keras antara pembongkaran atau pembakaran” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.







