ANTERONESIA.ID GORUT – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, melalui Kepala Seksi Intelijen, Bagas Prasetyo Utomo, SH., MH., menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Gorontalo Utara.
“Tahun 2023, telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan. Melalui kesepakatan tersebut, mekanisme penanganan kasus menjadi lebih terstruktur. Khusus untuk pengelolaan APBDes Gentuma, kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP. Saat ini, pihak Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap Desa Gentuma,” ungkap Bagas saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2025).
Bagas menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghentikan proses hukum.
“Dengan adanya kesepakatan antar lembaga tersebut, kami tidak ingin terjadi tumpang tindih penanganan perkara. Sebagai contoh, jika suatu perkara sudah ditangani oleh Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian, maka tidak akan ada intervensi yang tumpang tindih. Namun, perlu dipahami bahwa pernyataan APIP terkait adanya kerugian negara tidak serta merta membuat perkara selesai hanya dengan pengembalian dana. Kami tetap perlu menilai apakah ada unsur material sehingga kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan atau hanya sebatas kesalahan administrasi,” jelas Bagas.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara hingga hari ini masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gentuma.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Gorontalo Utara Menggugat (APGUM) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Gentuma,
Kec. Gentuma Raya Kab.Gorontalo Utara ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Senin (26/11/2024). (Red)







