ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) aktif mengungkap berbagai dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Terbaru, Kejari Gorontalo Utara menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan Dana Desa Gentuma.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa Kepala Desa Gentuma telah diberi kesempatan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan kerugian negara secara administratif dalam waktu 60 hari. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, penyelesaian tersebut belum dilakukan.
“Dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa, terdapat Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian yang mengatur bahwa setelah 60 hari temuan kerugian negara tidak diselesaikan, maka dapat ditindaklanjuti secara pidana,” jelas Bagas. Rabu (21/05/2025).
Meski tidak merinci lebih lanjut terkait dugaan pungli dan penyelewengan dana desa tersebut, Bagas menegaskan bahwa indikasi kerugian awal Desa Gentuma berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara mencapai ratusan juta rupiah.
“Tunggu saja kelanjutannya dan mohon bantuan peran serta masyarakat Gorontalo Utara untuk memantau proses penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” tandasnya.
Kejari Gorontalo Utara terus berkomitmen memberantas praktik korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana desa, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.













