Revolusi Pertambangan Rakyat: KP-CTGU Hadir sebagai Rumah Baru Penambang Gorontalo Utara

Anteronesia.id, GORONTALO UTARA– Koperasi Cahaya Tambang Gorontalo Utara (KP-CTGU) mulai menunjukkan peran nyatanya sebagai wadah bagi masyarakat penambang, baik dari sisi legalitas pertambangan maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Pendiri sekaligus Pembina KP-CTGU, Abdul Azis Deni Latif, menegaskan bahwa kehadiran koperasi ini bertujuan mengubah status penambang tradisional menjadi penambang yang legal, terdata, dan dilindungi negara.

“Melalui kerja sama ini, kami pastikan masyarakat penambang maupun anggota koperasi dari segi legalitas bukan lagi penambang ilegal. Mereka akan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas tambang,” ujar Azis dalam kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan MoU dengan masyarakat pemilik lahan di Desa Datahu, Kecamatan Anggrek, Jumat (10/4).

Tak hanya mengurus aspek legalitas, KP-CTGU juga memberikan jaminan sosial bagi para anggotanya. Azis memastikan bahwa setiap penambang yang tergabung dalam koperasi akan mendapatkan perlindungan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin mereka bekerja dengan aman dan tenang. Jika sakit ada jaminan kesehatan, jika terjadi kecelakaan kerja ada perlindungan ketenagakerjaan. Ini bentuk kehadiran negara melalui koperasi,” tambahnya.

Dalam rencana pembangunan smelter di Desa Datahu dengan kapasitas 500 hingga 1.000 ton per hari, Azis memastikan bahwa pemberdayaan masyarakat lokal menjadi prioritas utama.

“Tentunya nanti yang bekerja di smelter adalah masyarakat lokal. Kami tidak akan membawa tenaga kerja dari luar jika masyarakat setempat mampu dan memenuhi kualifikasi,” tegasnya.

Hal ini sejalan dengan tema yang diusung koperasi, “Dari Anggota Untuk Anggota”, yang menekankan bahwa seluruh manfaat kegiatan tambang harus kembali kepada masyarakat dan anggota koperasi.

Menyikapi status kepemilikan lahan di wilayah konsesi, KP-CTGU menawarkan dua opsi kepada masyarakat pemilik tanah.

“Pertama, tanah milik masyarakat bisa dikelola sepenuhnya oleh koperasi. Kedua, dikelola oleh masyarakat sendiri. Ketentuan teknis dari kedua opsi ini sudah tertuang secara jelas dalam dokumen MoU antara masyarakat pemilik lahan dan KP-CTGU,” jelas Azis.

Dengan adanya opsi tersebut, masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih model kerja sama yang paling menguntungkan bagi mereka, tanpa adanya unsur pemaksaan.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *