AnteroNesia.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara (Gorut) menyatakan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan Caleg DPRD Gorut Herson Hadi yang memberikan atau menjanjikan surat ijin mengemudi (SIM) secara gratis kepada masyarakat, telah memenuhi unsur.
Hal tersebut disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Gorut Ismail Buna sesuai hasil putusan rapat pleno yang digelar di Kantor Bawaslu Gorut pada Selasa (19/3).
“Kami sudah gelar rapat pleno. Dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Nomor 001/LP/PL/KAB/29.05/II/2024, terdapat dua bukti permulaan sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” ujar Ismail.
Menurut dia, sebelumnya anggota Bawaslu Gorut menerima adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat Kecamatan Anggrek.
Laporan itu kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.
Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada terlapor dan saksi terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa Bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian. Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan ahli.
“Jadi semua fakta hukum itu dituangkan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasilnya, memenuhi unsur sebagai dugaan pelanggaran,” ungkap Ismail.
Besok, pihaknya, lanjut Ismail, akan meneruskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Herson Hadi ke Polres Gorut.
“Sesuai hasil rapat pleno maupun pembahasan yang kami laksanakan bersama sentra Gakkumdu malam ini (kemarin_red), dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut telah memenuhi unsur dan akan kami teruskan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gorut,” tandasnya. (AN/01)













