FPDG Laporkan Nurjana Hasan Yusuf ke Bawaslu Gorut atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

ANTERONESIA.ID, GORUT – Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) resmi melaporkan calon wakil bupati dari Partai Golkar, Nurjana Hasan Yusuf, ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara (Gorut) pada Rabu (19/3).

Laporan ini terkait dugaan penggunaan ijazah dalam proses pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan ijazah yang digunakan pada saat menjadi anggota DPRD Provinsi tahun 2009.

Ketua FPDG, Ridwan Yasin menyoroti kejanggalan dalam tahun kelulusan yang tercantum pada ijazah yang digunakan Nurjana Hasan Yusuf.

Dalam pencalonannya sebagai wakil bupati, ia menggunakan ijazah dengan tahun kelulusan 2012.

Namun, berdasarkan rekam jejak politiknya, Nurjana Hasan Yusuf telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014.

“Jika kita mengacu pada ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024, maka pada tahun 2009, Nurjana Hasan Yusuf masih berstatus sebagai siswa SMP. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan ijazah yang digunakan untuk pencalonan anggota DPRD pada 2009,” ujarnya.

FPDG mendesak Bawaslu Gorut untuk menelusuri lebih lanjut keabsahan ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024 dan memastikan apakah terdapat perbedaan dengan dokumen yang digunakan saat pencalonan sebagai anggota DPRD pada 2009.

“Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan adanya indikasi penggunaan ijazah yang tidak sah, maka langkah hukum harus ditempuh untuk menjaga integritas pemilu,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Gorontalo Utara (Gorut), Budi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Seluruh laporan yang masuk wajib kami terima. Selanjutnya, laporan ini akan disampaikan kepada komisioner untuk dilakukan kajian awal guna melihat kepenuhan syarat formil dan materil,” jelasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *