AnteroNesia.id, Gorut – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara (Gorut) telah mengumumkan hasil kajian atas laporan yang diterima terkait video dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh salah satu juru kampanye dari pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Bawaslu Gorut menyampaikan status laporan sebagai berikut:
Nama Pelapor: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Gorontalo Utara (Gorut)
Terlapor: Hendra Nurdin
Nomor Laporan: 02/Reg/LP/PB/Kab/29.05/X/2024
Status Laporan: Tidak Ditindaklanjuti
Alasan: Laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan
Surat pemberitahuan terkait status laporan ini telah ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronald Ismail, tertanggal 3 November 2024.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Gorut melakukan kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai bukti yang ada.
Dari kajian tersebut, Bawaslu tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan laporan sebagai pelanggaran pemilu. (Rol)







