AnteroNesia.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD Gorut Migdat Abdullah tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyelidikan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Gorut, Ismail Buna di sela-sela kesibukannya pada Rabu (20/3).
Kepada beberapa awak media, dirinya menyampaikan berdasarkan hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu terhadap temuan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/29.05/II/2024, tidak dapat ditindaklanjuti ketahap penyelidikan.
“Setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, kami tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg DPRD Gorut Migdat Abdullah, karena alat bukti kurang. Sehingga tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” jelas Ismail.
Diberitakan sebelumnya, MA Alias Migdat Caleg DPRD Gorut terpilih dari PDI-P, diduga melanggar Pasal 280 huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dimana, dalam video kampanyenya beredar luas di masyarakat yang menjanjikan sesuatu yakni, jika terpilih nanti akan memberikan gajinya untuk rakyat.
“Perlu saya punya gaji saya mo Kase lagi.” kata Migdat dalam video orasinya saat berkampanye. (AN/Rol)







