AnteroNesia.id, GORUT – Tim Pemenangan pasangan calon Roni-Ramdhan Optimis (Romantis), secara resmi melaporkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran kampanye.
Anggota DPRD yang dilaporkan tersebut adalah Thamrin Yusuf, yang juga bertindak sebagai juru kampanye pasangan calon Thariq-Nurjana.
David Buhi menyatakan bahwa laporan ini dibuat atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh Thamrin Yusuf untuk kepentingan kampanye.
Pada Jumat (8/11/2024), Thamrin Yusuf dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) sebagai anggota Komisi I DPRD Gorut terkait permasalahan pengosongan lahan proyek KPBU Pelabuhan Anggrek.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk asisten 3, bagian hukum, camat, dan perwakilan PT Agit, dengan daftar hadir yang menunjukkan bahwa Thamrin Yusuf menandatangani kehadirannya.
Namun, pada hari dan tanggal yang sama, Thamrin Yusuf menghadiri kampanye pasangan calon Thariq-Nurjana dan menyampaikan orasi politik di Dusun Hulapa, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.
David Buhi menduga, sebagai pejabat publik, Thamrin Yusuf memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi massa.
“Laporan ini saya ajukan agar Bawaslu Gorontalo Utara dapat mengkaji dan memastikan apakah tindakan ini melanggar undang-undang Pemilu atau tidak,” ungkap David Buhi kepada awak media, Senin (11/11/2024), usai dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
David menambahkan bahwa tim Romantis yang ia dukung memiliki 15 anggota DPRD yang selalu berhati-hati untuk tidak melakukan kampanye saat menjalankan tugas resmi sebagai pejabat publik.
Ia berharap laporan ini dapat memberikan kejelasan agar aturan kampanye dapat diikuti dengan baik oleh semua pihak.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Ronald Ismail, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Laporan telah kami terima dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar Ronald.






