AnteroNesia.id, Gorut – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran money politics yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kabupaten Gorut dari NasDem, Mikdad Yeser, di Kecamatan Monano, Kabupaten Gorut. Hasilnya caleg tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorut Ronald Ismail melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Buna dalam keterangan tertulisnya mengatakan berdasarkan hasil penulusuran yang dilakukan oleh tim, tidak ditemukan peristiwa hukum yang mengandung bukti dan fakta dugaan pelanggaran Pemilu.
“Jadi kita kemarin sudah melakukan klarifikasi, klarifikasi itu kita lakukan pertama itu dari pengawas kita di lapangan terkait fakta-fakta yang disampaikan dalam laporan pengawasan,” kata Ismail Buna, Jum’at (9/2/2024).
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hendra Nurdin sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Gorontalo Utara dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran Pemilu.
Hendra menambahkan, Partai Nasdem akan selalu berkomitmen untuk taat terhadap aturan main pelaksanaan demokrasi ini.
“Kita akan selalu berkomitmen untuk itu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mikdad Yeser dilaporkan salah satu warga Desa Monas berinisial AR ke Panwascam Monano dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Setelah MY pulang, saya bertanya kepada orang tua saya, tentang pemberian MY. Orang tua sayapun menjawab, bahwa MY memberikan satu amplop putih yang berisi uang Rp50.000 ribu,” ungkapnya, Rabu (24/1/2024). (AN/01)












