AnteroNesia.id, Gorut – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) menyoroti organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan asli daerah (PAD).
Sekertaris Komisi II, Ridwan R. Arbie menegaskan, OPD penghasil OPD harus lebih jeli dalam memaksimalkan potensi yang ada.
“Kami dari Komisi II, memperhatikan terkait Pendapatan Asli Daerah yang masing-masing OPD wajib untuk ditingkatkan,” ungkap Ridwan usai kegiatan pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, Kamis (1/8/2024) bersama dengan OPD yang menjadi mitra kerja mereka.
“Itu dengan melihat potensi daerah yang dimiliki oleh masing-masing OPD harus ditingkatkan. Kita melihat dari sekian banyak potensi tersebut mana yang memiliki peluang itu,” tegas Ridwan.
Ridwan menuturkan, jika potensi dimaksimalkan, maka dampaknya pada PAD yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menyentil Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 yang secara tidak langsung membatasi sedikit pemerintah daerah dalam berkreasi.
Bagi Ridwan, regulasi itu, mengurangi sedikit kreasi bagi pemerintah daerah. (Rol)











