Gorut Segera Miliki Perda Kawasan Kumuh, Paripurna Dijadwalkan 20 Mei

ANTERONESIA.ID (GORUT) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK) di Gorontalo Utara (Gorut) menargetkan penyelesaian tugasnya dalam waktu dekat.

Paripurna pengesahan Perda dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei mendatang, mengingat draf Ranperda telah melalui proses harmonisasi oleh Kemenkumham.

“Ranperda ini sudah selesai harmonisasi di tingkat Pemda. Sekarang kami tinggal merapikan redaksi pasal-pasalnya. Targetnya diparipurnakan pada tanggal 20 Mei,” ujar anggota Pansus, Windra Lagarusu, saat diwawancarai usai rapat internal, Jumat (2/5).

Ia menambahkan, keberadaan Perda ini sangat krusial sebagai syarat mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kalau daerah belum punya Perda tentang kawasan kumuh, kita tidak bisa mengakses anggaran penanganan dari kementerian. Gorut sendiri sudah beberapa kali gugur karena belum memiliki Perda ini,” jelasnya.

Menurutnya, pengesahan Perda ini akan membawa sejumlah manfaat bagi daerah. Selain membuka peluang mendapatkan anggaran pusat, juga dapat mengurangi beban belanja daerah.

“Dengan adanya campur tangan pusat dalam penanganan kawasan kumuh, beban belanja daerah otomatis berkurang,” tambahnya.

Melalui Perda ini, Windra bilang bisa berpotensi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penataan kawasan kumuh dapat disinergikan dengan pengembangan sektor pariwisata dan UMKM.

“Banyak daerah yang berhasil menyulap kawasan kumuh menjadi objek wisata. Di situ muncul pelaku UMKM, dan ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat maupun daerah,” pungkasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *