Dugaan Pertemuan Caleg dan Oknum Kepala Desa Kecamatan Telaga Jaya Menuai Sorotan

AnteroNesia.id , Gorontalo – Pada tanggal 1 Januari 2024, kegiatan yang dilakukan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, menjadi pusat perhatian sejumlah warga setempat. Dalam kegiatan tersebut, diduga terjadi pertemuan antara beberapa Caleg dan Kepala Desa setempat.

Menurut seorang tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya, kehadiran Kepala Desa Bunggalo dalam acara tersebut dianggap tidak sesuai, mengingat sejumlah peserta yang turut hadir, sebagian besar merupakan para Caleg. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa acara tersebut berbau politik.

Lebih lanjut, terdapat informasi mengenai kemunculan Kepala Desa Bunggalo dalam foto bersama sejumlah Caleg setelah kegiatan berlangsung.

“Ada kejelasan bahwa dalam foto tersebut Kepala Desa Bunggalo bersama dengan sejumlah Caleg seperti Pak Hendra, Pak Sawaludin, dan lainnya,” ujar tokoh masyarakat tersebut.

Ia juga menyentuh aturan-aturan yang mengatur larangan serta sanksi terkait keterlibatan Kepala Desa dalam kegiatan politik, Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Adanya larangan serta sanksi yang diatur dalam UU Pemilu, seperti Pasal 490 yang mengatur pidana bagi kepala desa yang terlibat dalam pengambilan keputusan atau tindakan yang mempengaruhi Peserta Pemilu selama masa kampanye,” tegasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, masyarakat berharap agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kehadiran Kepala Desa Bunggalo dalam kegiatan tersebut.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Kami berharap agar integritas Bawaslu tetap terjaga. Dugaan ini memerlukan penanganan yang serius,” tambahnya, menutup pernyataannya. (Tim)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *