Banyak Dugaan Pelanggaran di PSU, Bawaslu Gorut Diminta Rekomendasikan Penundaan Penetapan Hasil PSU

ANTERONESIA.ID KWANDANG, GORONTALO UTARA– Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) didesak mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Gorontalo Utara untuk menunda penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Gorut, Senin (21/4/2025).

Koordinator aksi, Zulmawardin, menegaskan, rekomendasi diperlukan hingga seluruh proses penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu selesai.

“Kami minta Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU agar menunda penetapan hasil PSU sampai semua laporan pelanggaran tuntas diproses,” tegasnya.

Selain rekomendasi, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan lain:

1. Transparansi penanganan laporan dugaan pelanggaran,

2. Percepatan proses investigasi,

3. Publikasi hasil penanganan pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Gorut, Ismail Buna, menyatakan saat ini terdapat 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu di PSU. Enam kasus telah diproses, sebagian tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat formal dan material.

“Dari sepuluh kasus dugaan pelanggaran tersebut, enam diantaranya telah berproses dan ada yang tidak dapat diteruskan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Kami saat berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Gakumdu untuk menangani dua kasus lainnya,”jelasnya

Ismail menekankan, Bawaslu terbuka terhadap pengaduan masyarakat.

“Kami tidak menutup diri. Semua laporan akan diproses sesuai prosedur, termasuk yang masih masuk melalui Panwascam,” tandasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *