AnteroNesia.id, Gorut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyerahkan dokumen anggota DPRD Gorut yang terpilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan telah ditetapkan melalui rapat pleno, kepada Penjabat (Pj) Bupati, Sila N. Botutihe, Rabu (17/7/2024).
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat ditemui usai pertemuan dengan Pj. Bupati Gorut tersebut memberikan pernyataannya kepada awak media bahwa tujuan kedatangan pihaknya kali ini memang benar terkait dengan tahapan atau proses persiapan pelantikan anggota DPRD Gorut periode 2024-2029.
“Kami (KPU Gorut) menemui Penjabat Bupati kali ini terkait dengan pengajuan caleg terpilih pada pemilihan kemarin yang nantinya akan dilantik pada bulan Agustus mendatang,” kata Sofyan.
Seperti diketahui bersama lanjut Sofyan, ada 25 aleg terpilih yang telah ditetapkan KPU Gorut. Sesuai dengan mekanisme yang ada, setelah penetapan dilakukan, proses berlanjut ke kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah .
“25 aleg ini telah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 474 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” jelasnya. (*)













