GORUT – Ketua Forum BUMDes Gorontalo Utara, Tutun Suaib, SH., CPLC, mempertanyakan tanggapan dan keseriusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gorontalo Utara terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan 20%.
Menurutnya, hingga saat ini, para pemangku kepentingan, baik di tingkat kabupaten maupun desa, masih terkesan pasif dan tidak mengambil keputusan konkret.
Tutun menyoroti kondisi sebagian besar BUMDes di Gorut yang saat ini ada yang aktif, tetapi ada pula yang berada dalam kondisi mati suri.
Ia menegaskan bahwa kepala desa (kades) wajib mengaktifkan kembali BUMDes yang tidak berfungsi, sesuai dengan arahan Kepmendes No. 3 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Ketahanan Pangan.
“Jika hal ini diabaikan, dikhawatirkan menjadi jebakan bagi para kepala desa di masa depan. Potensi pelanggaran fatal bisa terjadi jika para kades tidak memperhatikan aturan yang sudah jelas diatur dalam Kepmendes No. 3 Tahun 2025,” ujar Tutun, Jum’at (17/1).
Ia juga menyoroti pola lama yang sering dilakukan kades dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana, yang cenderung mengabaikan mekanisme dan aturan.
“Kami, sebagai pengurus Forum BUMDes Gorut, tidak akan tinggal diam jika aturan ini terus diabaikan,” tegasnya.
Tutun menekankan pentingnya peran BUMDes sebagai pengelola Dana Ketahanan Pangan. Jika desa belum memiliki BUMDes, pengelolaan dana dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi desa atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mendukung swasembada pangan melalui potensi unggulan desa.
Ia juga mengingatkan agar para kades tidak gegabah dalam membentuk TPK, mengingat keberadaan BUMDes di tiap desa sudah terbentuk.
“Dana Ketahanan Pangan harus dikelola dengan mekanisme yang jelas dan sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.
Adapun mekanisme pengelolaan Dana Ketahanan Pangan sebagaimana diatur dalam Kepmendes No. 3 Tahun 2025 mencakup tiga ketentuan utama:
1. Melibatkan BUMDes melalui penyertaan modal.
2. Melibatkan lembaga ekonomi desa jika desa belum memiliki BUMDes atau BUMDesma.
3. Melibatkan TPK Ketahanan Pangan Desa jika desa belum memiliki BUMDes, BUMDesma, atau lembaga ekonomi desa.
Tutun berharap pemerintah kabupaten dan desa segera mengambil langkah tegas demi keberlanjutan dan keberhasilan program ketahanan pangan di Gorut. (Rol)









