AnteroNesia.id, Gorut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023. Dibutuhkan sebanyak 2.884 petugas untuk 412 TPS (tempat pemungutan suara).
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gorut, Febiani Salindeho mengatakan satu TPS akan beranggotakan 7 petugas.
“Kebutuhan KPPS di Kabupaten Gorut yakni 2.884 petugas. Tahapan perekrutannya akan dimulai pada 11 Desember pekan depan,” kata dia saat dikonfirmasi Anteronesia.id, Jum’at (8/12/2023).
Dia menyebutkan syarat untuk menjadi petugas KPPS di antaranya berusia 17-55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Calon petugas KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik dan berdomisili di wilayah kerja KPPS. Mereka juga harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
“Anggota KPPS Gorut ini akan mendapatkan honor berkisar Rp 1,1-1,2 juta. Setiap TPS akan ada 1 ketua, yang honornya sebesar Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta,” kata dia.
Dalam tahapan itu, kata Febiani, pihaknya akan menyampaikan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11-15 Desember pekan depan. Tahap itu kemudian berlanjut ke penerimaan pendaftaran 11-20 Desember dan penelitian administrasi 11-22 Desember.
Pengumuman hasil penelitian penelitian 23-25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember dan pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember.
“Penetapan anggota KPPS Gorut pada 24 Januari 2024 dan pelantikannya 25 Januari 2024,” ia menandaskan. (AN)







