Inspektorat Gorontalo Utara Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gentuma

ANTERONESIA.ID GORUT – Inspektorat Gorontalo Utara tengah mendalami dugaan penyimpangan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Gentuma. Proses pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Melalui Inspektur Pembantu (Irban), Raimon mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan tersebut.

“Masih sementara pemeriksaan,” tulis Raimon singkat melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis, 16 Januari 2025

Raimon menambahkan bahwa proses pemeriksaan terkait keuangan memerlukan waktu yang cukup panjang.

“Pemeriksaan keuangan makan waktu, Pak,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyelewengan Dana Desa kerap menjadi persoalan serius di berbagai daerah. Inspektorat berkomitmen untuk menyelesaikan proses pemeriksaan dengan teliti agar kerugian negara dapat diketahui secara pasti.

Sementara itu, pihak Kejari Gorontalo Utara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat sebagai salah satu dasar dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Gorontalo Utara Menggugat (APGUM) melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Gentuma, Kec. Gentuma Raya Kab.Gorontalo Utara ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Senin, 26 November 2024. (Red)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *